Berapa Biaya Sewa Jasa Desain Interior?

Banyak pemilik rumah masih curiga manfaatkan desainer interior untuk menyulap ruangan cocok keinginannya gara-gara budget yang dibayangkan bakal membengkak. Sebenarnya, Anda tidak wajib merisaukan perihal itu.

Sudah tersedia ketetapan ongkos dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Himpunan Desainer Interior Indonesia (HDII).

Pada dasarnya, tersedia dua metode mengkalkulasi ongkos jasa desain interior. Pertama, berdasarkan harga yang sudah ditetapkan dari desainer interior per mtr. persegi.

Biaya jasa desain interior per mtr. persegi ini mengacu terhadap luasan dari area yang bakal dibangun. Makin luas dan banyak area yang bakal didesain, makin lama besar pula ongkos memakai jasa Konsultan Desain Interior

Yang kedua, ongkos desain interior berdasarkan kandungan atau komisi dari total seluruh anggaran. Pada cara yang ke-2 ini, batasan kandungan ditetapkan maksimal 10% dari total anggaran.

1. Biaya jasa desain interior per mtr. persegi

Harga per mtr. persegi tiap desainer interior berbeda-beda, terkait terhadap jam terbang dan kredibilitas desainer interior tersebut. Makin berpengalaman dan membawa portofolio yang baik, makin lama besar pula ongkos jasa desain interior.

Desainer interior sanggup mematok harga Rp 150.000 hingga Rp 1.000.000 per mtr. persegi. Kita cobalah ilustrasikan bagaimana cara mengkalkulasi ongkos jasa desain interior kecuali dihitung per mtr. perseginya. Sebagai contoh, kecuali Anda menghendaki merancang desain interior rumah tinggal bersama dengan dimensi 15 x 20 meter, namun tarif yang ditetapkan oleh desainer interior adalah Rp 200.000 per mtr. persegi.

Cara mengkalkulasi ongkos jasa desain interior rumah:

Rp 200.000 x (15 x 20 meter)

Jadi, total ongkos yang wajib Anda keluarkan untuk jasa desain interior adalah Rp 30.000.000.

2. Biaya jasa desain interior dari kandungan jumlah anggaran

Tidak hanya dari ongkos per mtr. persegi, tersedia pula ongkos desainer interior berdasarkan kandungan atau komisi total anggaran. Biasanya, harga yang ditetapkan adalah 2-5% dan paling tinggi 10%.

Sebagai contoh, desainer interior memperoleh proyek rumah tinggal bersama dengan luasan 300 m2. Total ongkos total yang disepakati, juga furnitur di dalamnya, sebesar Rp 3 miliar. Biaya jasa desain interior yang disepakati adalah 5% dari total biaya.

Maka, perhitungannya adalah:

5% x Rp 3 miliar.

Jadi, desainer interior memperoleh Rp 150.000.000.