Dokumen Legalitas Yang Wajib Dimiliki Perusahaan!

“Dokumen legalitas sebenarnya terhadap dasarnya disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap perusahaan. Tapi tersedia lebih dari satu dokumen yang harus dimiliki semua perusahaan”

Legalitas merupakan fondasi berasal dari keberhasilan bisnis. Bisnis yang berkembang pasti dapat mencukupi legalitasnya. Selain itu juga, legalitas merupakan syarat awal yang harus dimiliki apalagi sebelum usaha itu berjalan.

Bentuk berasal dari legalitas pastinya berwujud dokumen-dokumen legalitas perusahaan. Dokumen-dokumen ini adalah fondasi yang memberi tambahan legitimasi, perlindungan, dan anjuran hukum bagi suatu perusahaan.

Mulai berasal dari pendirian perusahaan hingga operasional sehari-hari, pemilik usaha harus memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai berbagai jenis dokumen legalitas yang dibutuhkan dan cara memperolehnya.

Pada dasarnya, terkandung banyak macam perbedaan dokumen legalitas perusahaan terkait terhadap bentuk badan usaha yang dipilih dan juga klasifikasi operasional usaha yang dijalankan. Kendati demikian, terkandung 3 (tiga) dokumen legalitas perusahaan yang secara umum pasti harus dimiliki oleh tiap tiap usaha, diantaranya:

Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan, yang umumnya berwujud Akta Notaris, adalah dokumen yang mendasari pendirian perusahaan jasa pendirian pt. Akta ini berisi informasi layaknya nama perusahaan, alamat kantor, tujuan usaha, kuantitas modal, susunan pemegang saham dan pengurus perusahaan, dan juga ketentuan operasional dasar. Akta ini harus disahkan oleh seorang notaris terdaftar dan jadi dasar hukum bagi perusahaan tersebut.

Akta pendirian juga mendefinisikan peran dan tanggung jawab pemegang saham dan pengurus perusahaan, dan juga prosedur untuk membuat perubahan atau mengakhiri perusahaan. Dokumen ini harus diperbarui terkecuali terjadi pergantian penting dalam struktur atau operasi perusahaan. Adapun setelah dibuat dan disahkan oleh notaris, maka seterusnya akta pendirian harus untuk didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)

Anggaran Dasar Perseroan

Anggaran dasar Perseroan, juga dikenal sebagai “Articles of Association” atau “Bylaws,” adalah dokumen yang mengatur struktur internal dan ketentuan operasional perseroan terbatas (PT) atau perseroan terbatas terbuka (Tbk). Anggaran dasar ini umumnya mencakup informasi mengenai pemegang saham, dewan direksi, komisaris, dan prosedur pengambilan ketetapan dalam perusahaan.

Dalam anggaran dasar, dapat dijelaskan hak dan kewajiban pemegang saham, prosedur untuk mengadakan rapat pemegang saham, komposisi dewan direksi, dan juga ketentuan mengenai distribusi dividen dan pengelolaan modal. Dokumen ini juga mampu mencantumkan ketentuan mengenai pembagian keuntungan, pembayaran kepada pemegang saham, dan pergantian struktur perusahaan.

Sama layaknya akta pendirian, anggaran dasar dan segala perubahannya juga harus didaftarkan kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini dilakukan kegunaan memperoleh persetujuan berasal dari pihak tersebut.

Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Perizinan Berusaha Terkait

NIB adalah nomor identifikasi badan usaha yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain sebagai identitas usaha, NIB juga sementara ini berlaku sebagai pengganti Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor (API), dan dalam lebih dari satu suasana menukar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Bahkan, sementara ini NIB juga bermanfaat untuk lebih dari satu hal, diantaranya:

Berlaku sebagai angka pengenal impor (API) dan hak akses kepabeanan.

Pendaftaran pelaku usaha untuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mendapatkan pendampingan untuk menyebabkan sertifikat halal.

Merekam atau menaruh data pelaku usaha.

Memperoleh sarana pembiayaan berasal dari perbankan.

Berpeluang untuk memperoleh pelatihan.

Berkesempatan untuk pengadaan (tender) barang/jasa pemerintah.

Memperoleh insentif dan berbagai kemudahan perizinan berusaha lainnya berasal dari pemerintah.

Memperoleh kemudahan untuk dilakukan kemitraan dengan usaha menengah dan usaha besar.

Berpotensi untuk mengembangkan usahanya.

Mendapat jaminan bantuan berasal dari pemerintah.

Untuk memperoleh NIB, maka pelaku usaha mampu dengan mudah mengurusnya secara daring. Hal ini mampu dilakukan melalui platform Online Single Submission (OSS). Klik di sini terkecuali Anda inginkan mengurus perizinan berusaha tanpa ribet.

NPWP Badan Usaha

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan harus dimiliki tiap tiap badan usaha yang tersedia di Indonesia. Dalam perihal pelaku usaha tidak memiliki NPWP badan usaha, maka terhadap objek-objek yang dikenakan pajak terhadapnya mampu dibebankan biaya pajak yang lebih besar daripada pemilik NPWP terhadap umumnya.

Adapun NPWP ini digunakan untuk melaporkan dan membayar pajak perusahaan, juga Pajak Penghasilan Badan (PPH Badan). Pajak yang dibayar oleh perusahaan berkontribusi terhadap penghasilan negara dan digunakan untuk pembiayaan berbagai program dan proyek pemerintah. NPWP juga digunakan untuk mengklaim pemotongan pajak yang dilakukan oleh mitra usaha atau pemasok.

Untuk memperoleh NPWP, pelaku usaha sementara ini mampu untuk mengurusnya secara daring melalui web formal Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.